Sebutkan keuntungan dari usaha yang dikelola secara perorangan!
Jawaban:
-Usaha perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti PT atau firma.
-Pemilik usaha termasuk dalam bagian manajemen, sehingga pengelolaan internalnya tidak begitu rumit dan pemilik pun bisa dengan mudah dalam melakukan pemantauan.
[answer.2.content]